DALAM RANGKA MENCEGAH PENYEBARAN VIRUS COVID -19 (CORONA) MAKA PUSKESMAS SUKOMORO MENERAPKAN PERATURAN BARU MULAI TANGGAL 20 MARET 2020 SEBAGAI BERIKUT :
BAGI PASIEN /PENGUNJUNG
1. Untuk Rawat Jalan pengantar pasien maximal 1 orang.
2. Semua Tindakan Gigi di tunda kecuali ada kegawat daruratan Gigi.
3. Pasien Poli Gigi hanya konsultasi dan Medikasi.
4. Pengunjung dan Pasien harus cuci tangan memakai sabun / Hand Sanitizer saat dating dan pergi.
5. Anak – anak di bawah 12 tahun di larang berkunjung ke Puskesmas kecuali sakit.
6. Jam Bezuk Pasien tidak ada / Pasien Rawat Inap tidak boleh di Bezuk.
7. Penunggu Pasien Rawat Inap :
a. Maksimal 1 orang.
b. Suhu badan di cek tidak boleh lebih dari 38’C.
c. Memakai masker, bila tidak ada di sediakan Puskesmas.
8. Dilarang berjabat tangan maupun Cipika Cipiki.
9. Laksanakan Slogan 5 J:
a. Jaga Jarak
b. Jangan Kumpul
c. Jangan keluar rumah kecuali mendesak
d. Jaga Imunitas tubuh
e. Jaga Iman
BAGI PETUGAS
1. Lakukan Cuci tangan sebelum dan sesudah pelayanan / melakukan tindakan.
2. Gunakan APD
3. Lakukan Desinfektan setiap selesai pelayanan dan setiap ganti Shif bagi Rawat Inap.
4. Lakukan penyuluhan dalam Gedung.
5. Audit Internal kepatuhan terhadap SOP cuci tangan.
Commenti